Assalamualaikum wr. Wb. Hello everyone, my name is Zahros Nada. My nickname is Nada. I’m 20 years old right now. I’m from Jakarta, i life at Bukit Duri Tanjakan sreet, Tebet, South Jakarta. I life with my parents. My hobies is watching movie and playing games. I’m fresh graduate. I wash graduated from Gunadarma University mayoring in accounting. The reason i majored in accounting because i like bookiping. I like accounting since i was in accounting vocational high school. When in high school, i had an internship at automotive company in jakarta. I was placed in the customers service department for two month. During college i deepened my knowledge of accounting, much of what i learned. Not only accounting but i studi ed banking, taxing, auditing, investment, and other. But i’am more interested in banking. I want to work in Bank Indonesia and become a permanent employee. I hope i can work there. But my father is more supportive if i become an enterpreneur. While my mothe is more supportive if i work in the taxation field but whatever my deasion my parent will continue to support me. I am also interested in long-term investment, because it can be our saving in the future if i work later, i want to work and investment my capital in the company.
Selasa, 19 Februari 2019
Senin, 14 Januari 2019
Invitation Letter
SENYUM INDONESIA FOUNDATION
Jl. Pangeran No.21st, Baturaja, South Sumatera
Senyum Indonesia Foundation
Jl. Pangeran No.21st, Baturaja, South Sumatera
Telp (0735) 35xxxx
Baturaja March 25th, 2016
No: 12/03/III/2016
Subject: Meeting Invitation
Attachment: 1 page
Dear Mr. Darmono
We write this letter to request your presence at the internal meeting of Senyum Indonesia Foundation. The meeting will be attended by all the foundation management from all the branches in Indonesia. The meeting will be held on:
Date: April 12nd, 2016
Place: Senyum Indonesia Head office
Time: 10.00 am – 12.00 am
In this annual meeting we will discuss about:
1. The evaluation of the previous President of the foundation
2. Discussing and planning the election of the new President of Senyum Indonesia 2016-2018 period.
3. Discuss the problem from all the branhces of Senyum Indonesia.
4. Planing for the next meeting.
This is an important meeting for Senyum Indonesia Foundation. We hope all the stakeholders will be available. Thank you for your attention.
Sincerely,
Didi Dodo
Senyum Indonesia Foundation President
Business Meeting
Discussion in a Meeting
PT. DRINK has launched its newest product namely Teh Kotak products with various flavors.
The General Manager of the company intends to hold a meeting about the newest product launch.
Meeting structures include:
1. General Manager
2. Ministry of Finance
3. Marketing Department
4. Production Department
Scenario of PT DRINK Sales Meeting :
General Manager : Hello, everyone. Thank you for coming today. As you can see from the agenda, we will be talking about sales in the last month.
Based on data of sales for the past one month. It was decreasing, the marketing department has done everything to increase the turnover of market but demand of our product kept decreasing day by day.
Dept. Keuangan : "What ?, how market turnover can drop so drastically. What is the cause? "
General Manager : "We have examined to the field carefully that there is a kind of product like ours but it has better quality and it also has interesting look, it makes the consumer interested and change to the product.
Dept Keuangan : "Thank you for the explanation. For this case, we have to take an action quickly so that we can regain the market. "
General Manager : what does everyone think about this?
Dept. Produksi : "Do we have to make new products and increase product quality?"
Dept. Produksi : "How if we make various flavor to our product? and it must reach all consumers, kids, adults and the elderly.
General Manager : what does everyone else think ?
Dept. Keuangan : I agree with that opinion
Dept. Pemasaran : yeah, me too
General Manager : "Alright, we can take innovation from production department. Is production ready to make this?
Dept. Produksi : "Ready, the production will try to do that."
General Manager : "Okay, this work can be done starting this month. I hope everyone can be responsible for their respective duties for the smooth operation of this production. And for marketing managers
Dept. Pemasaran : "In marketing this product later, making advertisements on social media. So, the consumers can see the new product that we launch and marketing target can be reached
Dept. Produksi : "Very good innovation. I hope the innovation can be planned and produce better and more satisfying results.
General Manager : We think today's evaluation meeting is finished, then to end the meeting this afternoon, let’s read the hamd together, hopefully this afternoon's meeting can bring maximum results. Thank you all…
-----o-----
Rabu, 14 November 2018
Tugas Softskill Bahasa Inggris
1. SALES REPORT TEH POCI ( PAPER)
CHAPTER
I
INTRODUCTION
A. Background
In facing difficulties including
customers, then as students we also have to learn in marketing products. In the
task of filling in this entrepreneurial subject, we strive to learn to become
entrepreneurs. The business that we do is an effort that can be an opportunity
for us in the future. At present the businesses we use today offer drinks (TEH
POCI).
B. Purpose
The purpose of this business is not only
to seek profit, but also to emphasize the experience of an entrepreneurial
process because through marketing and sales we are required to interact with
many people, how to offer well and politely, convince buyers to buy beverage
products that we offer and give the best explanation and service so that the
customer feels satisfied.
C. Date
and Time
The
implementation of this activity is carried out in several places within 2
weeks, namely:
Day:
Wednesday, February 4, 2015
Time:
16.00 - 19.30 WIB
CHAPTER II
DISCUSSION
A. Product
Type and Product Price
PRODUCT
|
PRICE
OF MARKETING
|
ORIGINAL
PRICE
|
Teh Celup Poci Vanila
'25
|
Rp 4000
|
Rp 3200
|
Teh Celup Poci Jasmine
'5
|
Rp 1000
|
Rp 800
|
B. Marketing
The marketing process that we do is by promoting it
directly to the customer, going to the people we usually know. By doing the
above steps we try to persuade customers to be interested in our products so
that they can eventually make purchases and transactions. Not even a little
when we socialize the product, the customer immediately buys it. Most of our
customers are people who are in our home environment because the price is
affordable and our product sales can run smoothly.
C. Sales
This sales activity is the core activity
of the transaction process, therefore sales activities consist of a series of
activities such as determining and finding buyers introducing products,
negotiating prices and ending with the payment process. Our sales include one
product, namely Beverage products, for Beverage products, we sell mostly to
people around the house.
D. Results and Discussion
We do this activity to get experience
and learning to become entrepreneurs. This activity is a very useful activity
for students especially us, because by doing this activity we know how to offer
and market a product well. And we can know more about how to interact well.
CHAPTER III
CONCLUSION and SUGGESTION
A. Conclusion
From the activities we do is that
students really need a learning process like this. Because we can directly feel
how to offer and sell products to others. This experience can be the basis when
we will open a business. As long as there is a will and the desire to try for
sure we can do it, because in the world of business capital is not everything
B. Suggestion
The suggestion that we want to convey is
that hopefully in the next entrepreneurship subject, this field practice
activity can still be implemented and further improved. Because activities like
this are very useful, so students have the provision of experience when they
want to go directly into the business world.
Reference :
2. OFFICIAL LETTER
PT.
MAJU TERUS
Soedirman Street no. 56 South Jakarta
021- 837 01205
Pahlawan Street no. 99 South Teluk Betung
Bandar Lampung, Lampung
34165
Bandar Lampung, Lampung
34165
Bandar Lampung, April 1st, 2016
Heru Susanto, S.Kom
Maju Terus, Ltd
Soedirman Street no. 56 South Jakarta
Jakarta, Indonesia
12000
Maju Terus, Ltd
Soedirman Street no. 56 South Jakarta
Jakarta, Indonesia
12000
Dear Mr. Heru Susanto, S.Kom,
To celebrate the third anniversary of our company, through this letter we invite all managers of Maju Terus, Ltd to attend the last preparation meeting which will be held on:
To celebrate the third anniversary of our company, through this letter we invite all managers of Maju Terus, Ltd to attend the last preparation meeting which will be held on:
Date : Saturday, 30th April 2016
Hours : 9 A.M – end
Venue : SHERATON Convention Hall
Hours : 9 A.M – end
Venue : SHERATON Convention Hall
We hope that you will be able to come because we will
take the final decision of our program. Thanks for your nice attention.
Sincerely,
Toni Purwanto,
S.E
Chairman of the Committee
Chairman of the Committee
Reference :
Sabtu, 20 Oktober 2018
FINANCIAL TECHNOLOGY
A.
Pengertian
Financial Technology
Financial technology/FinTech merupakan
hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah
model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar
harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan
transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam
hitungan detik saja.
B.
Sejarah
Financial Technology
FinTech pertama kali
muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer
beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para
pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global. Di era 80án, bank
mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan
komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan
lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik
dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor.
Model finansial ini
semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena
saham online yang dapat memudahkan investor untuk
menanamkan modal. Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun
menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda
dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin
gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi
dan software dapat dengan mudah diraih dengan
FinTech.
PERKEMBANGAN FINTECH DI
INDONESIA
Di
Indonesia, bisnis FinTech mulai menjamur. Sebagai contoh adalah Danabijak.
Meski masih terbilang anak muda, bank dan regulator sudah siap dan ingin
bekerja sama dengan FinTech Indonesia.
Berikut
lima alasan FinTech digemari di Indonesia :
- Proses online biasanya lebih mudah dan cepat. Generasi muda yang lahir di era internet pasti lebih menginginkan solusi cepat bagi permasalahan mereka sehari-hari. FinTech notabene memudahkan persoalan para millenials.
- Pelaku FinTech Indonesia melihat kesuksesan bisnis berbasis teknologi digital, seperti ojek online. Mereka kemudian merasa terinspirasi membangun usaha digital di bidang keuangan.
- Penggunaan software, teknologi, dan juga Big Data oleh FinTech. Usaha FinTech juga menggunakan data dari media sosial. Aktivitas media sosial dapat dijadikan salah satu dari analisis risiko.
- Usaha FinTech dianggap lebih fleksibel dibandingkan dengan bisnis konvensional yang memiliki image lebih kaku.
- Kebutuhan melakukan transaksi keuangan secara online karena meluasnya penggunaan internet.
Salah satu bisnis FinTech yang
sangat menarik perhatian di tahun 2016 adalah e-money. Para
pemain lokal dan asing berlomba untuk mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia
agar bisa menjalankan bisnis tersebut. Sadar jika FinTech punya potensi
besar untuk mendukung perekonomian negara, OJK pun berusaha membantu
perkembangan FinTech dengan menggelar Festival dan Conference. Hal ini juga
diikuti dengan kolaborasi yang dibangun dengan Asosiasi FinTech Indonesia yang
berdiri pada tahun 2016.
C. Jenis-jenis
Financial Technology
Badan
internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem
keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat
kategori berdasarkan jenis inovasi.
- Payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.
- e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
- Manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor(perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.
- Peer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
D. Meta
Analysis
Penelitian Terdahulu
Penulis
|
Tahun
|
Variabel
|
Metode
|
Hasil
|
Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma,
Bella Gita Novalia
|
2018
|
Variabel terikat : Keuangan Inklusif pada
UMKM di Indonesia
|
Kualitatif
|
Kehadiran sejumlah perusahaan fintech
turut berkontribusi dalam pengembangan UMKM. Tidak hanya sebatas membantu
pembiayaan modal usaha, peran Fintech juga sudah merambah ke berbagai aspek
seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan keuangan.
|
Muhammad Mufli
|
2017
|
Variable bebas : FinTech berbasis crowdfunding
|
Kualitatif
|
Inovasi islamic financial techology
akan menjadi strategi baru dalam mengoptimalkan pengembangan produk keuangan
syariah yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi disektor
keuangan. Tanimadani.com merupakan gagasan start up islamic financial
techology berbasis crowdfunding platform untuk pembiayaan usaha sektor
pertanian yang masih beskala UMKM.
|
Pipit Buana Sari, Handriyani Dwilita
|
2018
|
Variabel terikat : Sisi Literasi Keuangan,
Inklusi Keuangan dan Kemiskinan
|
Kualitatif
|
Indeks
literasi keuangan nasional tahun 2016 menurut survei OJK sebesar 29.66 %
mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013 sebesar 21.84 %. Secara
sektoral perbankan yang tertinggi sebesar 28.94% dan terendah pasar modal
sebesar 4.40%.
|
Tri Inda Fadhila Rahma
|
2018
|
Variabel terikat : Penggunaan FinTech
|
Kualitatif
|
Keberadaan
fintech yang menjadikan inovasi keuangan model terbaru di Indonesia karna telah
memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan proses transaksi keuangan,
sehingga menimbulkan sikap masyarakat untuk mendukung adanya keberadaan fintech
dan kemudian merasa senang menggunakan layanan tersebut.
|
Muhamad Sandy
|
2017
|
Variable
bebas : BOPO, NPF, ROA, Teknologi (electronic banking)
Variable
terikat : Pangsa Pasar Perbankan Syariah.
|
Kuantitatif
|
Variable
BOPO, NPF, ROA,Teknologi (electronic banking) mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap market share. Dari keempat variabel tersebut variabel
Electronic Banking adalah paling signifikan.
|
Referensi :
https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx
(diakses 17/10/2018)
https://blog.danabijak.com/sejarah-dan-perkembangan-fintech/ (diakses 17/10/2018)
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180110145800-37-1126/ini-dia-empat-jenis-fintech-di-indonesia
(diakses 17/10/2018)
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/37647/2/MUHAMAD%20SANDY-FEB.pdf(diakses 20/10/2018)
Muzdalifa Irma, Rahmah
Inayah Aulia, Novalia Bella Gita. 2018. PERAN FINTECH DALAM MENINGKATKAN
KEUANGAN INKLUSIF PADA UMKM DI INDONESIA. Vol. 3, No. 1, 2018 ISSN: 2527–6344.
Mufli, M. 2017. RANCANG
BANGUN MODEL BISNIS ISLAMIC FINANCIAL TECHOLOGY BERBASIS CROWDFUNDING
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO SEKTOR PERTANIAN. Volume 3, Nomor 1, Juni 2017 ISSN:
2442-4455.
Sari Pipit Buana,
Dwilita Handriyani. 2018. PROSPEK FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI SUMATERA
UTARA DILIHAT DARI SISI LITERASI KEUANGAN, INKLUSI KEUANGAN DAN KEMISKINAN. Vol.19
No.2 Maret 2018 ISSN: 1693-0164.
Rahma, Tri Inda Fadhila.
2018. PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY
(FINTECH) .Vol. III, No. 1, 2018: 642 – 661.
Sandy M. 2017. ANALISIS
PENGARUH FAKTOR-FAKTOR KINERJA DAN ASPEK TEKNOLOGI TERHADAP MARKET SHARE PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA[Tesis]. Jakarta(ID): Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Senin, 28 Mei 2018
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
PENGERTIAN
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.
8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hiduplain dan
tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir
dankonsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir
dari suatu produk ,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk
sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu
pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen
akhir.
Pelaku usaha merupakan setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan ataumelakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidangekonomi. Dengan demikian,
pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan
korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan sebagainya.
B.
ASAS dan TUJUAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu
:
1. Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumenyang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2. Asas keadilan
Asas keadilan adalah segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumendimana memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untukmemperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan antara
kepentingankonsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun
spiritual
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepadakonsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasayang dikonsumsi atau digunakan
5. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati
hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen serta
negaramenjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan dari perlindungan konsumen berdasarkan Pasal
3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dariekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntuthakhaknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasI
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen
C. HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut diperoleh oleh
konsumen. Halini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barangdan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barangdan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen, diatur pula
kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 5
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,yaitu :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut
D. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan konsumen bukan hanya diatur dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tapi ada undang-undang lainnya yang
materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi
Undang-undang
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
c. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
e. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
f. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
g. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
h. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
E.
CONTOH KASUS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni
2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos
yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di
pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian
muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen
Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU,
registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan
Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM
periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi
tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Analisis :
Agar tidak terjadi lagi
kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen
harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan
adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.
Teliti sebelum membeli;
3.
Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek
keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.
Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.
Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Undang-undang
Perlindungan Konsumen
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
·
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·
Pasal 8
Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
·
Pasal 19 :
Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen.
Sumber
:
Langganan:
Postingan (Atom)