Minggu, 29 April 2018

Hak atas Kekayaan Intelektual



Ø Definisi Dari HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian dari HAKI itu sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.

Ø Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
·         Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
·         Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·         Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·         Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.


Ø Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1.       Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.       Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.       Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.       Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.       Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.       Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7.       Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8.       Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9.       Keputusan Presiden RI No.19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Ø Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.      Hak Cipta
§  Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta merupakan “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

§  Contoh kasus Hak Cipta
            Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
            Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
            Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

2.      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. yang meliputi :
a.       Hak Paten
Contoh kasus :
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple. Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut.
Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010. Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung. Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
b.      Hak Merek
Contoh kasus :
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah:
- Persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
- Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
- Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
c.       Hak Desain Industri
Contoh kasus :
Desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
d.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Contoh kasus :
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal.
Oleh karena itu mereka,(VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud..
Dalam hal ini Hak DTLST itu dimiliki oleh Intel atas usb 3,0, jadi pihak intel memiliki hak eksklusif yang dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST, namun dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.
e.       Hak Rahasia Dagang
Contoh kasus :
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008 JAKARTA
PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang. Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X. Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI. Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE. PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak. Bayar ganti rugi "Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya. Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam mendesain mesin boiler. Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingg gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya
f.        Hak Indikasi
Contoh kasus :
Kopi Arabika Gayo yang diproduksi di Dataran Tinggi Gayo (Aceh) oleh masyarakat setempat adalah salah satu kopi arabika terbaik di dunia. Reputasi dari kopi arabika ini sudah lama dikenal di pasar kopi internasional, dan tentu nama Kopi Gayo (Gayo Coffee) ‘sangat menjual’ dalam perdagangan kopi dunia. Tanggal 15 Juli 1999 perusahaan Belanda mendaftarkan nama “Gayo” sebagai merek dagang kopi mereka di Belanda. Akibatnya tidak ada perusahaan lain yang boleh menjual kopi gayo di Belanda juga di Indonesia yang merupakan asal dari kopi arabika gayo. Pengakuan nama gayo di perusahaan Belanda adalah suatu bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual atas indikasi geografis. Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007, Indikasi geografis didefinisikan sebagai suatu tanda dari produk yang dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya, baik itu faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan ciri dan kualitas khusus pada produk tersebut. Sederhananya, Indikasi geografis adalah nama geografis dari produk yang hanya bisa diproduksi pada suatu daerah geografis tertentu.

Referensi :

Jumat, 30 Maret 2018

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Pengertian Hak Merek
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemillik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberi izin pada pihak lain untuk menggunakannya.

Fungsi Merek
• Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.


Contoh Kasus Hak Merek Produk Nexian Palsu
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah, karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar, Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia. Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut diproduksi di Cina.
Sanksi yang Terkait
Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan :
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang berkaitan dengan hak Merek yang sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1. Pada contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran hak Merek yang sesuai dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek nexian palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah Indonesia yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya, tuntutan yang bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh pemegang resmi produk nexian di Indonesia.

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Sumber :
https://dwiratnaprahasty.wordpress.com/2015/04/26/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-contoh-kasus-hak-merek/

Sabtu, 17 Juni 2017

Neraca Pembayaran dan Utang Luar Negeri

Neraca Pembayaran 

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain selama jangkan waktu tertentu ( biasanya satu tahun).Neraca pembayaran sangat penting dan perlu dibuat oleh suatu negara. Fungsi neraca pembayaran internasional antara lain sebagai berikut :

  1. Sebagai alat pembukuan agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat, mengenai jumlah barang dan jasa yang sebaiknya keluar atau masuk dalam batas wilayah suatu negara serta untuk mendapatkan keterangan-keterangan mengenai anggaran alat-alat pembayaran luar negeri
  2. Sebagai alat untuk mengukur kondisi ekonomi yang terkait dengan perdagangan internasional dari suatu negara. Sebagai alat untuk melihat gambaran pengaruh transaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional negara yang bersangkutan.
  3.  Sebagai alat untuk memperoleh informasi rinci terkait dengan perdagangan luar negeri.
  4. Sebagai alat untuk membandingkan pos-pos dalam neraca pembayaran negara tersebut dengan negara tertentu.
  5.  Sebagai alat kebijakan moneter yang akan dilaksanakan oleh suatu negara

Pada dasarnya neraca pembayaran terdiri beberapa komponen. Komponen pertama adalah neraca perdagangan yang merupakan selisih nilai ekspor dan impor barang. Neraca perdagangan Indonesia umumya selalu mengalami surplus, yang berarti nilai eskpor barang-barang melebihi nilai  impornya. Perlu dicatat bahwa didalamnya termasuk ekspor dan impor minyak dan gas bumi. Apabila migas dikeluarkan, neraca perdagangan akan defisit.

            Komponen kedua adalah neraca jasa-jasa yang merupakan selisih antara eskpor jasa dan impor jasa. Neraca jasa itu selalu mengalami defisit dan defisitnya lebih besar daripada surplus pada neraca perdagangan. Apabia kedua neraca itu digabung, neraca perdagangan dan neraca jasa akan diperoleh neraca transaksi berjalan. Penyebab defisit pada neraca jasa adalah besarnya pembayaran bunga utang luar negeri.  komponen impor jasa yang cukup besar adalah jasa transportasi, transfer keuntungan PMA dan pembayaran tenaga asing.

            Komponen ketiga dalam neraca pembayaran adalah yang menyangkut lalu lintas modal. Neraca modal merupakan selisih antara aliran modal masuk dan modal keluar. Neraca modal selalu surplus, yang berarti lebih banyak aliran modal masuk daripada modal keluar. Aliran modal masuk lebih besar daripada arus modal keluar. Aliran modal masuk teridiri dari pemasukan modal pemerintah , berupa bantuan luar negeri atau pinjaman luar negeri dan pemasukan modal swasta baik dalam bentuk penanaman modal maupun dalam bentuk pinjaman swasta. Aliran modal keluar berupa pembayaran  utang pokok. Bagian penting dari komponen neraca modal adalah utang luar negeri . dengan adanya pinjaman luar negeri, neraca pembayaran secara keseluruhan menjadi surplus, yang berarti devisa yang masuk lebih besar daripada devisa yang keluar.

Komponen Neraca Pembayaran

Pada dasarnya neraca pembayaran mempunyai dua komponen, yaitu neraca transaksi berjalan dan arus modal.



1. Transaksi Berjalan

Transaksi berjalan memberikan gambaran tentang nilai transaksi yang diakibatkan oleh kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan demikian data yang ditunjukkan menggambarkan nilai barang (seperti karet, minyak, hasil industri manufaktur) dan jasa (seperti pelancongan, keuntungan dari investasi di luar negeri dan biaya pengangkutan) yang diperdagangkan. Dengan demikian dalam transaksi berjalan dicatat transaksi-transaksi berikut ini.
·                     Ekspor dan impor barang.
·                     Ekspor dan impor jasa (misalnya: transaksi dalam kegiatan pengangkutan, kegiatan perjalanan luar negeri, dan pendapatan dari investasi modal). 

Perbedaan antara nilai ekspor dan nilai impor barang-barang disebut neraca perdagangan. Suatu negara dikatakan mempunyai surplus jika dalam neraca perdagangan nilai ekspor melebihi nilai impor.



2. Arus Modal


Transaksi modal menggambarkan aliran keluar masuk modal di antara Indonesia dengan negara-negara lain. Dalam arus modal, dicatat dua golongan transaksi, yaitu:
·                     Aliran modal pemerintah. Aliran ini dapat berupa pinjaman dan bantuan dari negara-negara asing yang diberikan kepada pemerintah.
·                     Aliran modal swasta. Aliran modal swasta, terdiri atas investasi langsung, investasi portofolio, dan amortisasi. Investasi langsung adalah investasi untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan. Investasi portofolio adalah investasi dalam bentuk membeli saham-saham di negara lain. Amortisasi adalah pembelian kembali saham-saham atau kekayaan lain yang pada masa lalu telah dijual kepada penduduk negara lain.

 Utang Luar Negeri

Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia
Tujuan utama suatu Negara meminjam atau meminjamkan utang luar negeri adalah untuk meningkatkan penghasilan pada periode yang akan datang. Tipe standar “fungsi investasi” dari keynessian  ditunjukan pada gambar kurva marginal efficiency of investment (MEI) adalah fungsi menurun tingkat bunga.

Seandainya tabungan in elastis terhadap tingkat bunga dan merupakan model standar yang pasti, gerakannya vertical seperti yang ditunjukan dalam gambar kurva. Hal itu berarti bahwa tingkat bunga konsisten dengan equilibrium makro ekonomi, seperti dalam ekonomi tertutup yang akan menjadi I1
Apabila pemerintah menggunakan kebijaksanaan moneter untuk menekan tingkat bunga ke bawah r0  dan mendorong investasi hingga naik, hal itu didapat berhasil hanya dengan melangsungkan ekspansi moneter yang menciptakan inflasi dan meningkatkan tabungan.


Kebijakan tersebut dapat menghangatkan perdebatan, yang berarti kita harus memperdebatkan persoalan itu. Oleh karna itu, kita harus kembali dengan mengasumsikan bahwa pemerintah memilih kebijaksanaan moneternya untuk menaikan equilibrium pada tingkat r0 dan tingkat I0 . sekarang pemerintah menentukan untuk meminjam dalam jumlah yang tidak terbatas dari pasar modal internasional pada tingkat bunga r*. hal itu diasumsikan bahwa kreditor tidak meragukan hutang debitor, sehingga akan menguntungkan untuk meminjam ( I1-I0) dan memperluas investasi pada titik I1, MEI sama dengan tingkat bunga international . hal tersebut akan meningkatkan penghasilan yang akan datang dengan jumlah yang sama dengan area bayangan ( dalam gambar)

Referensi  :
http://www.zonasiswa.com/2015/01/neraca-pembayaran-pengertian-komponen.html
Nama buku      : Perdagangan Internasional Pendekatan Ekonomi Mikro dan Makro
Karangan         : Drs. Hendra Halwani

Tahun              : 1993

Minggu, 16 April 2017

KEMISKINAN dan KESENJANGAN

KEMISKINAN

  1. Pengertian kemiskinan
    Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.
  2. Ciri-ciri kemiskinan
  • Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (papan, sandang, pangan).
  • Ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya seperti
    a. Kesehatan
    b. Pendidikan
    c. Sanitasi
    d. Air bersih
    e. Transportasi
  • Ketiadaan jaminan masa depan (karna tiada investasi untuk pendidikan dan keluarga)
  • Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun masal.
  • Rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber alam.
  • Ketidakterlibatan dalam kegiatan social masyarakat.
  • Ketiadaan akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharia yang berkesinambungan.
  • Ketidakmampuan untuk berusaha karna cacat fisik maupun mental.
  • Ketidakmampuan dan ketidak beruntungan social seperti
    a. Anak terlantar
    b. Wanita korban tindak kekerasan rumah tangga (KDRT)
    c. Janda miskin
    d. Kelompok marjinal dan terpencil

3. Faktor-faktor penyebab terjadinya kemiskinan
1.      Pengangguran
Semakin banyak pengangguran, semakin banyak pula orang-orang miskin yang ada di sekitar. Karena pengangguran atau orang yang menganggur tidak bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal kebutuhan setiap manusia itu semakin hari semakin bertambah. Selain itu pengangguran juga menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat, yaitu pengangguran dapat menjadikan orang biasa menjadi pencuri, perampok, dan pengemis yang akan meresahkan masyarakat sekitar.

2.      Tingkat pendidikan yang rendah
Tidak adanya keterampilan, ilmu pengetahuan, dan wawasan yang lebih,  masyarakat tidak akan mampu memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Karena dengan pendidikan masyarakat bisa mengerti dan memahami bagaimana cara untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia.
Dengan belajar, orang yang semula tidak bisa menjadi bisa, salah menjadi benar, dsb. Maka dengan tingkat pendidikan yang rendah masyarakat akan dekat dengan kemiskinan.

3.      Bencana Alam
Banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan tsunami menyebabkan gagalnya panen para petani, sehingga tidak ada bahan makanan untuk dikonsumsi dan dijual kepada penadah atau koperasi. Kesulitan bahan makanan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat terpenuhi.


4. Cara Mengatasi Kemiskinan
1.      Pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan, agar dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota keluarganya.
2.      Jangan menjadi pemalas! Selain pemerintah, masyarakat juga harus ikut andil dalam mensejahterakan kehidupan. Apabila masih belum ada lowongan pekerjaan, masyarakat bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, lebih bagus jika lapangan pekerjaan buatan sendiri itu bisa menampung orang lain untuk menjadi karyawan kita.
3.      Bantuan pendidikan dan kursus gratis dari pemerintah kepada masyarakat kurang mampu agar dapat melanjutkan sekolahnya tanpa bingung soal biaya. Kursus menjahit, memasak untuk ibu-ibu atau bapak-bapak, serta menyediakan fasilitasnya, seperti mesin jahit dan peralatan memasak agar setelah selesai kursus, para bapak dan ibu tersebut bisa langsung mempraktikkan keahliannya di lingkungan dimana mereka tinggal.

5. Dampak dari Kemiskinan
Peranan pemerintah sangat berpengaruh. Bagaimana pemerintah memberikan keputusan bagi negaranya sendiri, akan terbebas dari kemiskinan atau semakin terpuruk oleh kemiskinan. Dampak yang dirasakan dari kemiskinan juga bermacam-macam diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pengangguran, kurangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat menimbulkan pengangguran dan timbulnya pengangguran.

2. Kriminalitas, tidak adanya lapngan pekerjaan yang layak, sehingga tidak bisa mencari uang untuk makan, memenuhi kebutuhan dengan layak akhirnya jalan buntu yang didapat adalah kriminalitas untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

3. Putus sekolah, walaupun sudah ada BOS yaitu Bantuan Operasional Sekolah selama 12 tahun, namun menurut saya bantuan tersebut belum merata. Banyak pula anak-anak yang harus putus sekolah karena biaya yang mahal untuk sekolah. Untuk membeli perlengkapan sekolah pun juga mahal. Walaupun seperti itu, faktor lain pun bisa terjadi karena anak lebih baik bekerja menghasilkan uang daripada sekolah.

4. Kesehatan sulit didapatkan, biaya pengobatan yang mahal tidak dapat dijangkau oleh masyarakat miskin . Akhirnya kesehatan semakin terpuruk, kekurangan gizi dimana-mana.

5. Buruknya generasi penerus, putusnya sekolah, kurangnya ilmu pengetahuan yang di dapat membuat buruknya generasi penerus bangsa ini. Hal tersebut disebabkan juga terhadap pola pikir dan lingkungan mereka.

Kemiskinan di Indonesia rasanya sudah tak tertahankan lagi. Sekarang yang kaya makin kaya dan yang miskin semakin miskin. Upaya pemerintah sangat dibutuhkan dalam memberantasi kemiskinan di Indonesia. Kemiskinan juga dapat menghambat proses pembangunan sebuah negara. Pemerintah tidak bisa tinggal diam dengan kemiskinan di Indonesia ini. Beberapa program pemerintah telah dilakukan, namun masih belum efisien.

6. Pemerintah juga perlu membuat kebijakan-kebijakan seperti :

1. Menciptakan lapangan pekerjaan, dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang baik, makan tingkat pengangguran dan kemiskinan akan turun.

2. Memberikan subsidi yang tepata sasaran dan secara merata juga akan membuat kemiskinan menurun.

3. Menghapus korupsi, korupsi di Indonesia sangat luar biasa. Indonesia menemptai urutan ke 3 dalam kasus korupsi. Pemerintah seharusnya menindak lanjuti kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia ini, karena dari uang korupsi itu adalah hak dari warga Indonesia. Bila korupsi tidak ada maka kemiskinan akan berkurang drastis.

4. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok, diperlukan untuk masyarakat yang miskin untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Upaya pemerintah untuk menegakkan kebijakan-kebijakan sangat diperlukan agar Indonesia bisa terbebas dari kemiskinan, karena dilihat dari potensial yang ada Indonesia bisa menjadi negara maju karena sumber daya alam yang memenuhi dan seimbangnya dengan sumber daya manusia yang ada juga memenuhi. Dan segeralah pemerintah memberantas kasus korupsi di Indonesia, karena itu juga merupakan faktor terbesar juga penyebab negara menjadi miskin.


Kesenjangan

Kesenjangan social mengacu pada kondisi ketimpangan atau ketidak seimbangan antara kelompok-kelompok masyarakat akibat perbedaan status social dan ekonomi. Kesenjangan social ekonomi tampak nyata ketika ada kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik dasarnya, sehingga terpaksa menerapkan pola konsumsi “asal kenyang” atau menahan lapar nyaris seharian, menderita busung lapar, mengenakan pakaian using, tinggal dirumah tidak layak huni, putus sekolah dan terpaksa mengiris menahan sakit karna ketiadaan biaya yang mengakses layanan kesehatan. Sementara di sisi lain, ada kelompok masyarakat bergelimang kemewahan hingga dapat menikmati hidangan lezat di restoran bertaraf internasioanl, membalut diri dengan pakaian bermerk terkenal, tinggal dirumah atau apartemen mewah, dan menikmati layanan kesehatan juga pendidikan terbaik bahkan hingga kme mancannegara.
Kesenjangan social menjadi masalah karena kondisi tersebut akan menimbulkan jurang pemisah dalam masyarakat. Para sosiolog dan psikolog sosial menyebut jurang pemisah itu sebagai jarak social (social distance). Dalam hal ini, suatu kelompok membatasi pergaulan dan menjaga jarak dengan kelompok lain yang berbeda dari kelompoknya Karena merasa berbeda, tidak sederajat, atau tidak setaraf. Akibatnya potensi perpecahan pun mengancam keutuhan masyarakat.
Kesenjangan ekonomi selalu menjadi salah satu isu utama dari system social. Dari masa yang sangat awal, para filsuf telah memperdebatkan etika koeksistensi kekayaan besar dan miskin, semetara analis politik telah menekankan hubungan antara kemakmuran ekonomi dan pengaruh politik. Sebagian besar berasal dari perbedaan wewenang atas sumber daya ekonomi. Kesenjangan social dan stratifikasinsi social memang saling terkait. Stratifikasi melambangkan pola-pola kesenjangan dan pola-pola kesenjangan menghasilkan stratifikasi social.
Kesenjangan social mengacu pad acara pengkatagorian orang berdasarkan karakteristik, seperti usia, jenis kelamin, kelas dan etnisitas berkaitan dengan akses ke bebagai layanan dan produk social, seperti pasar tenaga kerja, sumber pendapatan, pasar perumahan, Pendidikan dan system kesehatan dan bentuk-bentuk perwakilan dan partisipasi politik. Bentuk-bentuk kesenjangan social dibentuk oleh berbagai factor stuktural, seperti lokasi geografis atau status kewarganegaraan dan oleh wacana dan identitas budaya.

Faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan ekonomi antara lain sebagai berikut.
  • Menurunnya pendapatan perkapita sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang relative tinggi tanpa diimbangi peningkatan produktivitas.
  • Ketidakmerataan pembangunan antardaerah sebagai akibat kebijakan politik dan kekurangsiapan SDM.
  • Rendahnya mobilitas social sebagai akibat sikap mental tradisional yang kurang menyukai persaingan dan keworausahaan.
Kunci utama bagi upaya mengatasi kesenjangan social ekonomi adalah memberi akses kepada setiap anggota masyarakat untuk menikmati dan memanfaatkan berbagai fasilitas social serta memberi kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya.
Setiap perilaku individu atau kelompok masyarakat yang sesuai dengan upaya itu adalah sebagai berikut.
  • Hidup sederhana sesuai dengan kebutuhan.
  • Peduli dengan nasib warga masyarakat yang kurang mapu dengan menciptakan pekerjaan bagi mereka,
  • Meningkatkan Pendidikan untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah yang kita hadapi.
  • Menghargai kreativitas dan hasil karya orang lain, sehingga timbul kerjasama yang saling menguntungkan.
Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah social yang timbul dari kesenjangan Social ekonomi antara lain melakukan kebijakan berikut.

  • Pemberian subsidi terhadap pemenuhan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat yang kurang mampu, seperti subsidi bahan bakar gas atau elpiji tiga kilogram, pambagian kartu jaminan kesehatan nasional.
  • Menggalangkan program UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
  • Pelatih kewirausahaan untuk menimbulkan jiwa entrepreneurship dikalangan masyarakat.


                  Analisa :
Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks . Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan , mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara terpadu. Kemiskinan harus menjadi sebuah tujuan utama dari penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia, karna aspek dasar yang dapat dijadikan acuan keberhasilan pembangunan ekonomi adalah teratasinya masalah kemiskinan. Pemerintah indonesia harus terus memberdayakan dan membina masyarakat miskin untuk dapat mengelola sumber-sumber Ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah kemiskinan, diantaranya, SDM yang rendah, SDA yang tidak dikelolah dengan baik dan benar, pendidikan yang rendah, tidak memiliki pengetahuan untuk mengembangkan sektor-sektor perekonomian baik itu dibidang pertanian maupun dibidang perindustrian, dan masih banyak lagi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan kemiskinan sebagaimana yang penulis jelaskan diatas. 

Daftar Pustaka :
Buku penerbit Erlangga dan Bumi Aksara