A.
PENGERTIAN
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.
8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hiduplain dan
tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir
dankonsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir
dari suatu produk ,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk
sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu
pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen
akhir.
Pelaku usaha merupakan setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan ataumelakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidangekonomi. Dengan demikian,
pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan
korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan sebagainya.
B.
ASAS dan TUJUAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu
:
1. Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumenyang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2. Asas keadilan
Asas keadilan adalah segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumendimana memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untukmemperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan antara
kepentingankonsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun
spiritual
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepadakonsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasayang dikonsumsi atau digunakan
5. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati
hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen serta
negaramenjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan dari perlindungan konsumen berdasarkan Pasal
3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dariekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntuthakhaknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasI
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen
C. HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut diperoleh oleh
konsumen. Halini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barangdan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barangdan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen, diatur pula
kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 5
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,yaitu :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut
D. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan konsumen bukan hanya diatur dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tapi ada undang-undang lainnya yang
materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan
PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi
Undang-undang
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
c. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
e. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
f. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
g. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
h. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
E.
CONTOH KASUS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni
2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos
yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di
pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian
muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen
Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU,
registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan
Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM
periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi
tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Analisis :
Agar tidak terjadi lagi
kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen
harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan
adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.
Teliti sebelum membeli;
3.
Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek
keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.
Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.
Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Undang-undang
Perlindungan Konsumen
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
·
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·
Pasal 8
Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
·
Pasal 19 :
Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen.
Sumber
: