Ø Definisi Dari HaKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian dari HAKI itu sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan
negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa
dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang
dimiliki atau diciptakan.
Ø Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
·
Prinsip
Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
·
Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan
merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
·
Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Ø Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1. Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2. Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
5. Undang-undang Nomor
13/1997 tentang Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
7. Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and
Artistic Works
9. Keputusan Presiden
RI No.19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Ø Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam
dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
§ Pengertian hak cipta
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta merupakan “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
§ Contoh kasus Hak Cipta
Perkara gugatan
pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL
bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui
kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga
Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan
kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit
produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak
gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa
hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga
tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat
pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di
Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari
perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah
menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam
gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai
pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang
sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah
No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni
2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek
TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan
kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di
bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan
Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut
ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. yang meliputi :
a. Hak Paten
Contoh kasus :
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara
Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah
pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut.
Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan
Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak
sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai
banyak meniru produk keluaran Apple. Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan
yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67
halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh
musuhnya tersebut.
Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak
hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa
produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.“Apple telah mengidentifikasi
lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain
untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat
dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada
Samsung pada Agustus 2010. Namun ada yang menarik di balik perang paten
tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara
keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung.
Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung. Selain itu,
Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan
perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka
panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut
bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan
temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu:
membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten
b. Hak Merek
Contoh kasus :
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no.
pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk
jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru
mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES
INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE.
TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor
Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. Bentuk
pelanggaran yang dilakukan adalah:
- Persamaan
pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang
sejenis
- Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
- Merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
c. Hak Desain Industri
Contoh kasus :
Desain helm bogo dipegang
oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain
tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni
kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan.
Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil
langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di
kursi pesakitan "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain
Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
d. Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Contoh kasus :
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya
intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh
para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan
NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan
mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang
menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana
serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya
dalam men-service suatu periferal.
Oleh karena itu mereka,(VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa
dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di
"pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak
memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang
mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga
mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0
jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud..
Dalam hal ini Hak DTLST itu dimiliki oleh Intel atas usb 3,0,
jadi pihak intel memiliki hak eksklusif yang dapat melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau
mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang
telah diberi Hak DTLST, namun dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan
pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang
DTLST.
e. Hak Rahasia Dagang
Contoh kasus :
Hitachi
Digugat Soal Rahasia Dagang Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008 JAKARTA
PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan
ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin
Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia
dagang. Selain PT
Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan
sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai
mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat
III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto
tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII,
Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X. Insan Budi
Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang
lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi.
Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia
dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara
tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin
industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat,
katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi
dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu
sifatnya rahasia perusahaan," katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV
sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak
para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di
perusahaan tergugat PT HCMI. Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan
lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi
dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT
BPE. PT BPE,
menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode
produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan
tanpa hak. Bayar ganti
rugi "Para
tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar
atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin
boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI
diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat. Sementara itu,
kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran
rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada
prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya. Gugatan itu,
menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh
tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang
berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang
memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan
penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan
pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan,
menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam
mendesain mesin boiler. Dia
menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan
BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap
objektif, sehingg gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya
f.
Hak
Indikasi
Contoh kasus :
Kopi Arabika Gayo yang
diproduksi di Dataran Tinggi Gayo (Aceh) oleh masyarakat setempat adalah salah
satu kopi arabika terbaik di dunia. Reputasi dari kopi arabika ini sudah lama
dikenal di pasar kopi internasional, dan tentu nama Kopi Gayo (Gayo Coffee) ‘sangat menjual’ dalam
perdagangan kopi dunia. Tanggal 15 Juli 1999 perusahaan Belanda mendaftarkan
nama “Gayo” sebagai merek dagang kopi mereka di Belanda. Akibatnya tidak ada
perusahaan lain yang boleh menjual kopi gayo di Belanda juga di Indonesia yang
merupakan asal dari kopi arabika gayo. Pengakuan nama gayo di perusahaan
Belanda adalah suatu bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual atas indikasi
geografis. Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007, Indikasi geografis
didefinisikan sebagai suatu tanda dari produk yang dikarenakan pengaruh
lingkungan geografisnya, baik itu faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi
dari keduanya, memberikan ciri dan kualitas khusus pada produk tersebut.
Sederhananya, Indikasi geografis adalah nama geografis dari produk yang hanya bisa diproduksi pada suatu daerah geografis
tertentu.
Referensi :