Pengertian Hak Merek
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemillik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberi izin pada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemillik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberi izin pada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
• Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
• Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Contoh Kasus Hak Merek Produk Nexian Palsu
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah,
karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya
Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para
pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya
yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar,
Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi
Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia.
Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan
telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif
lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang
harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut diproduksi di Cina.
Sanksi yang Terkait
Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1
dijelaskan :
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada
pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau
sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil
pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut
merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang
berkaitan dengan hak Merek yang sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1.
Pada contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran hak Merek yang sesuai
dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek nexian palsu itu tanpa seizin
oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah Indonesia yaitu PT. Metro Tech
Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang
palsu tersebut, tindakan yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian
yang diperoleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa dirugikan dapat
mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya, tuntutan yang bisa
diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a. gugatan ganti rugi, dan/ataub. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan
Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun
dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok
mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh
pemegang resmi produk nexian di Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Sumber :Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
https://dwiratnaprahasty.wordpress.com/2015/04/26/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-contoh-kasus-hak-merek/