Rabu, 14 November 2018

Tugas Softskill Bahasa Inggris


1. SALES REPORT TEH POCI ( PAPER)

CHAPTER I
INTRODUCTION
A.    Background
In facing difficulties including customers, then as students we also have to learn in marketing products. In the task of filling in this entrepreneurial subject, we strive to learn to become entrepreneurs. The business that we do is an effort that can be an opportunity for us in the future. At present the businesses we use today offer drinks (TEH POCI).

B.     Purpose
The purpose of this business is not only to seek profit, but also to emphasize the experience of an entrepreneurial process because through marketing and sales we are required to interact with many people, how to offer well and politely, convince buyers to buy beverage products that we offer and give the best explanation and service so that the customer feels satisfied.

C.     Date and Time
The implementation of this activity is carried out in several places within 2 weeks, namely:
Day: Wednesday, February 4, 2015
Time: 16.00 - 19.30 WIB

CHAPTER II

DISCUSSION

A.    Product Type and Product Price
PRODUCT
PRICE OF MARKETING
ORIGINAL PRICE
Teh Celup Poci Vanila '25
Rp 4000
Rp 3200
Teh Celup Poci Jasmine '5
Rp 1000
Rp 800

B.     Marketing
The marketing process that we do is by promoting it directly to the customer, going to the people we usually know. By doing the above steps we try to persuade customers to be interested in our products so that they can eventually make purchases and transactions. Not even a little when we socialize the product, the customer immediately buys it. Most of our customers are people who are in our home environment because the price is affordable and our product sales can run smoothly.

C.     Sales
This sales activity is the core activity of the transaction process, therefore sales activities consist of a series of activities such as determining and finding buyers introducing products, negotiating prices and ending with the payment process. Our sales include one product, namely Beverage products, for Beverage products, we sell mostly to people around the house.

D.    Results and Discussion
We do this activity to get experience and learning to become entrepreneurs. This activity is a very useful activity for students especially us, because by doing this activity we know how to offer and market a product well. And we can know more about how to interact well.

CHAPTER III

CONCLUSION and SUGGESTION

A.    Conclusion
From the activities we do is that students really need a learning process like this. Because we can directly feel how to offer and sell products to others. This experience can be the basis when we will open a business. As long as there is a will and the desire to try for sure we can do it, because in the world of business capital is not everything

B.     Suggestion
The suggestion that we want to convey is that hopefully in the next entrepreneurship subject, this field practice activity can still be implemented and further improved. Because activities like this are very useful, so students have the provision of experience when they want to go directly into the business world.

Reference :


2. OFFICIAL LETTER

PT. MAJU TERUS
Soedirman Street no. 56 South Jakarta
021- 837 01205

Pahlawan Street no. 99 South Teluk Betung
Bandar Lampung, Lampung
34165
Bandar Lampung, April 1st, 2016
Heru Susanto, S.Kom
Maju Terus, Ltd
Soedirman Street no. 56 South Jakarta
Jakarta, Indonesia
12000
Dear Mr. Heru Susanto, S.Kom,
To celebrate the third anniversary of our company, through this letter we invite all managers of Maju Terus, Ltd to attend the last preparation meeting which will be held on:
Date    : Saturday, 30th April 2016
Hours        : 9 A.M – end
Venue        : SHERATON Convention Hall
We hope that you will be able to come because we will take the final decision of our program. Thanks for your nice attention.

 Sincerely,
    Toni Purwanto, S.E
Chairman of the Committee


Reference :

Sabtu, 20 Oktober 2018

FINANCIAL TECHNOLOGY


A.    Pengertian Financial Technology
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
B.     Sejarah Financial Technology
FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global. Di era 80án, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor.
Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal. Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.
PERKEMBANGAN FINTECH DI INDONESIA
Di Indonesia, bisnis FinTech mulai menjamur. Sebagai contoh adalah Danabijak. Meski masih terbilang anak muda, bank dan regulator sudah siap dan ingin bekerja sama dengan FinTech Indonesia.
Berikut lima alasan FinTech digemari di Indonesia :
  • Proses online biasanya lebih mudah dan cepat. Generasi muda yang lahir di era internet pasti lebih menginginkan solusi cepat bagi permasalahan mereka sehari-hari. FinTech notabene memudahkan persoalan para millenials.
  •  Pelaku FinTech Indonesia melihat kesuksesan bisnis berbasis teknologi digital, seperti ojek online. Mereka kemudian merasa terinspirasi membangun usaha digital di bidang keuangan.
  • Penggunaan software, teknologi, dan juga Big Data oleh FinTech. Usaha FinTech juga menggunakan data dari media sosial. Aktivitas media sosial dapat dijadikan salah satu dari analisis risiko. 
  • Usaha FinTech dianggap lebih fleksibel dibandingkan dengan bisnis konvensional yang memiliki image lebih kaku. 
  • Kebutuhan melakukan transaksi keuangan secara online karena meluasnya penggunaan internet.
FinTech dibentuk guna memberikan solusi bagi masyarakat. Bukan malah merusak usaha. Seharusnya, bank tidak perlu merasa tersaingi. Jadikanlah FinTech sebagai teman kolaborasi yang baik. Kolaborasi antara bank dan FinTech Indonesia justru mampu melebarkan jaringan layanan. Hal ini tentunya juga akan membawa pengaruh positif bagi Indonesia, khususnya bagi penetrasi produk keuangan yang relatif rendah.
Salah satu bisnis FinTech yang sangat menarik perhatian di tahun 2016 adalah e-money. Para pemain lokal dan asing berlomba untuk mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia agar bisa menjalankan bisnis tersebut. Sadar jika FinTech punya potensi besar untuk mendukung perekonomian negara, OJK pun berusaha membantu perkembangan FinTech dengan menggelar Festival dan Conference. Hal ini juga diikuti dengan kolaborasi yang dibangun dengan Asosiasi FinTech Indonesia yang berdiri pada tahun 2016.

C.     Jenis-jenis Financial Technology
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
  1. Payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.
  2. e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku. 
  3. Manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor(perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.
  4. Peer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks. 


D.    Meta Analysis
Penelitian Terdahulu
Penulis
Tahun
Variabel
Metode
Hasil
Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia
2018
Variabel terikat : Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia
Kualitatif
Kehadiran sejumlah perusahaan fintech turut berkontribusi dalam pengembangan UMKM. Tidak hanya sebatas membantu pembiayaan modal usaha, peran Fintech juga sudah merambah ke berbagai aspek seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan keuangan.
Muhammad Mufli
2017
Variable bebas : FinTech berbasis crowdfunding
Kualitatif
Inovasi islamic financial techology akan menjadi strategi baru dalam mengoptimalkan pengembangan produk keuangan syariah yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi disektor keuangan. Tanimadani.com merupakan gagasan start up islamic financial techology berbasis crowdfunding platform untuk pembiayaan usaha sektor pertanian yang masih beskala UMKM.
Pipit Buana Sari, Handriyani Dwilita
2018
Variabel terikat : Sisi Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan Kemiskinan
Kualitatif
Indeks literasi keuangan nasional tahun 2016 menurut survei OJK sebesar 29.66 % mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013 sebesar 21.84 %. Secara sektoral perbankan yang tertinggi sebesar 28.94% dan terendah pasar modal sebesar 4.40%.
Tri Inda Fadhila Rahma
2018
Variabel terikat : Penggunaan FinTech
Kualitatif
Keberadaan fintech yang menjadikan inovasi keuangan model terbaru di Indonesia karna telah memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan proses transaksi keuangan, sehingga menimbulkan sikap masyarakat untuk mendukung adanya keberadaan fintech dan kemudian merasa senang menggunakan layanan tersebut.
Muhamad Sandy
2017
Variable bebas : BOPO, NPF, ROA, Teknologi (electronic banking)
Variable terikat : Pangsa Pasar Perbankan Syariah.
Kuantitatif
Variable BOPO, NPF, ROA,Teknologi (electronic banking) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap market share. Dari keempat variabel tersebut variabel Electronic Banking adalah paling signifikan.

Referensi :
Muzdalifa Irma, Rahmah Inayah Aulia, Novalia Bella Gita. 2018. PERAN FINTECH DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN INKLUSIF PADA UMKM DI INDONESIA. Vol. 3, No. 1, 2018 ISSN: 2527–6344.
Mufli, M. 2017. RANCANG BANGUN MODEL BISNIS ISLAMIC FINANCIAL TECHOLOGY BERBASIS CROWDFUNDING PEMBIAYAAN USAHA MIKRO SEKTOR PERTANIAN. Volume 3, Nomor 1, Juni 2017 ISSN: 2442-4455.
Sari Pipit Buana, Dwilita Handriyani. 2018. PROSPEK FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI SUMATERA UTARA DILIHAT DARI SISI LITERASI KEUANGAN, INKLUSI KEUANGAN DAN KEMISKINAN. Vol.19 No.2 Maret 2018 ISSN: 1693-0164.
Rahma, Tri Inda Fadhila. 2018. PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) .Vol. III, No. 1, 2018: 642 – 661.
Sandy M. 2017. ANALISIS PENGARUH FAKTOR-FAKTOR KINERJA DAN ASPEK TEKNOLOGI TERHADAP MARKET SHARE PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA[Tesis]. Jakarta(ID): Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Senin, 28 Mei 2018

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.        PENGERTIAN
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hiduplain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dankonsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk ,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.
Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan ataumelakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidangekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan sebagainya.

B.        ASAS dan TUJUAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu :

1. Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumenyang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2. Asas keadilan
Asas keadilan adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumendimana memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untukmemperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil

3. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan antara kepentingankonsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepadakonsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasayang dikonsumsi atau digunakan

5. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen serta negaramenjamin kepastian hukum.

Sementara itu, tujuan dari perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntuthakhaknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasI
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

C.     HAK dan KEWAJIBAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen. Halini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

Selain hak-hak yang patut diperoleh oleh konsumen, diatur pula kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,yaitu :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

D.    UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen bukan hanya diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tapi ada undang-undang lainnya yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:

a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
c. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
e. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
f. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
g. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
h. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan

E.      CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Analisis  :
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
1.      Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.      Teliti sebelum membeli;
3.      Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.      Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.      Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

Undang-undang Perlindungan Konsumen
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
·         Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3    : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·         Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
·         Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Sumber :