Sabtu, 21 Januari 2017

Etika Bisnis Dalam Ekonomi Islam

A. DEFINISI ETIKA
           Secara etimologi, Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, aplikasi ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, aktualisasi kehidupan yang baik secara moral. 
Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk. 

B.   DEFINISI BISNIS
Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’,tadayantum, dan isytaraTetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.
Dalam penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat  Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum. Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarahpada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas.
Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh keuntungan. Dalam hal ini, ada dua definisi tentang pengertian perdagangan, dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1. Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan   keuntungan.
2. Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara               suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
3. Menurut cara yang diperbolehkan penjelasan dari pengertian diatas :
   a.  Perdagangan adalah suatu bagian muamalat yang berbentuk transaksi antara seorang            dengan orang lain.
    b.   Transaksi perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli yang diwujudkan dalam     bentuk ijab dan qabul.
   c.     Perdagangan yang dilaksanakan bertujuan atau dengan motif untuk mencari keuntungan. 

C.    DEFINISI ETIKA BISNIS DALAM EKONOMI ISLAM
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan kalau etika sebagai perangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, sedangkan bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, maka etika diperlukan dalam bisnis.  Dengan demikian dapat dipahami bahwa, Etika bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh bisnis, baik sebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi bisnisnya dengan “stakeholders”nya.

Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis. Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis. 

Dengan demikian, bisnis dalam islam memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadap masyarakat, Negara dan Allah swt.

D. TUJUAN UMUM ETIKA BISNIS DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam hal ini, etika bisnis islam adalah merupakan hal yang penting dalam perjalanan sebuah aktivitas bisnis profesional. Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Syahata, bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1.      Membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari resiko.
2.      Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3.      Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4.      Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5.      Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua. 
E.     PANDUAN RASULULLAH DALAM ETIKA BISNIS
Rasululah SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah: 
1.        Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2.        Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3.        Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4.        Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw  mengatakan, “Allah merahmati  seseorang yang ramah  dan toleran  dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5.        Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).

Bisnis Properti

Pengertian Bisnis Properti Tujuan Investasi dan Strategi

         Memulai usaha  bisnis properti  dikarenakan adanya peluang pada bidang usaha tersebut dan ketertarikan pada keuntungan yang diharapkan dari usaha ini. Sebelum melangkah menjalankan bisnis properti diperlukan untuk menjajaki layak tidaknya usaha tersebut dijalankan. Hal-hal yang perlu ditinjau untuk menilai kelayakan usaha tersebut antara lain peninjauan terhadap aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi, aspek organisasi dan manajemen, serta aspek ekonomi dan keuangan. Selanjutnya setelah dapat dinilai bahwa bisnis properti ini layak untuk dijalankan maka dapat diputuskan untuk menjalankan usaha tersebut melalui suatu kebijakan.

Tujuan Bisnis Properti 
Secara umum ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam bisnis seperti pendapat dari Skinner (1992) dalam Pengantar Bisnis, Anoraga (2005), yang menyatakan bahwa tujuan bisnis adalah: 
  1. mencari keuntungan / profit.
  2. mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan 
  3. pertumbuhan perusahaan dan 
  4. tanggung jawab sosial.

        Bisnis properti adalah salah satu bagian dari kegiatan bisnis, sehingga disini dapat dikatakan bahwa tujuan bisnis tersebut diatas juga merupakan tujuan dalam bidang bisnis properti. Disamping itu di bidang perumahan dan permukiman ada yang dilaksanakan dimana lebih menitik beratkan pada mengemban misi sosial, seperti yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan penerapan subsidinya atau pembangunan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh lembaga sosial masyarakat (misalnya lembaga keagamaan atau lembaga sosial non profit) untuk menanggulangi masalah perumahan dan permukiman akibat adanya bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir dan sebagainya. Sehingga dengan demikian misi sosial juga merupakan salah satu tujuan didalam bisnis properti, jadi dapat dikatakan bahwa tujuan bisnis properti adalah mencari keuntungan / profit, mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, pertumbuhan perusahaan, tanggung jawab sosial terhadap produk yang dihasilkan dan mengemban misi sosial. Sehubungan penelitian ini menitik beratkan peninjauan terhadap faktor bisnis, maka pembahasan yang dilakukan didalamnya tidak membahas masalah faktor sosial. 

Jenis Investasi Dalam Bisnis Properti 

       Secara umum jenis investasi dibidang properti dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, antara lain adalah lahan (tanah), hunian (residensial), jenis bangunan perkantoran, serta jenis bangunan untuk perdagangan (komersial). (Marlina dan Sastra M., dan 2005). Jenis investasi lahan (tanah) terkait dengan jual beli lahan (tanah) kosong yang diperjualbelikan atau lahan kosong beserta bangunan diatasnya atau berupa tanah kavling yang sudah matang siap bangun yang berada pada suatu lingkungan yang sudah dilengkapi dengan prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, drainase, listrik, air bersih dan telephon dimana setelah bangunan didirikan jaringan tersebut siap untuk dilakukan penyambungan ke rumah tersebut. 
          Sedangkan jenis investasi hunian (residensial) adalah terkait dengan jual beli hunian / rumah yang sudah terbangun, dimana kondisi dari lingkungan yang disediakan lebih lengkap prasarana dan sarananya termasuk adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah ditetapkan dalam site plannya. Investasi dibidang properti dewasa ini mengalami perkembangan yang cukup pesat terkait dengan tingginya kebutuhan akan hunian. Kebutuhan akan perumahan tidak hanya dikembangkan dalam tipe sederhana saja tetapi lebih dikembangkan pada tipe menengah dan mewah. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha besar dibidang properti memiliki pandangan terhadap kondisi perekonomian secara umum dalam kondisi semakin membaik, sehingga besarnya investasi dibidang ini memiliki pengaruh yang besar pula untuk mendorong bergairahnya pengembangan bisnis properti dimasa mendatang. 

Strategi Bisnis Properti 

        Strategi bisnis properti merupakan suatu cara bagaimana untuk mencapai tujuan bisnis properti yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut perusahaan harus memiliki kompetensi kinerja yang baik dalam pengelolaan perusahaan dan dalam melaksanakan pembangunan proyek-proyeknya sehingga dapat ditangani dengan efisien, yang selanjutnya perusahaan mampu menerapkan strategi harga yang sesuai (reasonable). Keberhasilan dalam mengelola bisnis dan diperhitungkan eksistensinya diantara para pesaing dalam bisnis serta dapat menang dalam persaingan, diperlukan suatu keunggulan manajemen secara menyeluruh baik di bidang sistem pengelolaan investasi, sistem pelaksanaan pembangunan, sistem pengendalian biaya, sistem kerja sama dan sistem pemasaran yang diterapkan. Sebagai contoh, pada bisnis perumahan dan permukiman salah satu strategi yang diterapkan adalah menyediakan perumahan beserta kelengkapan sarana dan prasarana fisik penunjang operasional yang lainnya, misalnya adanya club house, open space, jogging track, tennis court, golf area dan sebagainya, dengan adanya fasilitas tersebut tentunya akan lebih mempermudah dalam penjualan / pemasarannya, serta dapat dinilai pantas memasang harga yang mahal oleh target konsumen.

           Dalam mengelola investasi diperlukan kejelasan tentang perkiraan investasi yaitu jumlah dan jenis investasi apa saja yang diperlukan untuk merencanakan kegiatan usaha / proyek yang akan dikerjakan, yang selanjutnya diadakan perhitungan untuk menilai layak atau tidaknya usaha / proyek yang dikembangkan. Adapun untuk menilai layak atau tidaknya usaha / proyek yang dikembangkan harus memperhatikan perkiraan investasi, modal kerja, biaya operasi dan pemeliharaan, serta perkiraan pendapatan yang akan diperoleh dalam investasi tersebut.

          Pemasaran adalah salah satu aspek yang sangat menentukan keberhasilan dari suatu bisnis, sebuah gagasan usaha yang direncanakan meskipun telah layak (feasible) secara aspek teknis, manajemen, keuangan dan lingkungan untuk dilaksanakan, akan menjadi sia-sia bila tidak bisa memasarkan atau menjual produk yang dihasilkan . Maka dari itu aspek pemasaran harus benar-benar bisa menjelaskan secara baik dan realistis tentang kondisi masa lalu maupun prospeknya di masa yang akan datang, serta dapat melihat berbagai peluang dan kendala yang mungkin akan dihadapi.American Marketing Association (AMA), dalam Pengantar Bisnis, Anoraga, (2005), mendefinisikan pemasaran sebagai proses perencanaan dan pelaksanaan penetapan harga, promosi, dan distribusi dari ide-ide, barang, dan jasa-jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan -Tujuan individual dan organisasional.

               Dilihat dari definisis tersebut, maka studi kelayakan pasar merupakan factor yang sangat penting untuk dilakukan sebelum memulai sebuah usaha / proyek. Studi kelayakan pasar bertujuan untuk mempelajari, meneliti dan mengevaluasi tentang permintaan pasar, selera konsumen, perilaku konsumen, kemampuan konsumen, siapa target konsumen, berapa besar peluang pasar yang ada serta berapa besar bagian pasar yang dapat dimanfaatkan atas produk yang akan dihasilkan / dijual. lingkup pemasaran setidaknya harus melingkupi berbagai hal yaitu: peluang pasar, perkembangan pasar, penetapan pangsa pasar, langkah-langkah yang harus dilakukan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk menjalankan pemasaran. 

         Penentuan peluang pasar merupakan penentuan pangsa pasar yang didasarkan atas proyeksi permintaan dan penawaran. Kebijakan pemasaran terkait dengan penentuan harga pokok dari produk yang dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan biaya overhead, selanjutnya ditentukan harga jual produk dengan menetapkan persentase keuntungan yang didasarkan pada berbagai pertimbangan yang diperlukan. Disamping itu aspek pemasaran harus dapat pula menguraikan tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam pemasaran seperti kekuatan dan kelemahan dalam pemasaran, kondisi pesaing, serta keunggulan dari usaha yang dijalankan. 

Dalam melakukan pemasaran perumahan dan permukiman harus memperhatikan kondisi pasar antara lain adalah: (Marlina dan Sastra M., 2005). 
  1. Keinginan yang spesifik dari konsumen yang ditarget
  2. Kemampuan ekonomi target pemasaran (kondisi keuangan) 
  3. Aksesbilitas (pencapaian lokasi) 
  4. Perilaku konsumsivitas dari target pemasaran (konsumen) 
  5. Tingkat kemampuan daya beli konsumen.

Untuk melakukan analisis terhadap pesaing maka perlu dilakukan penelitian pada segmen tertentu yang sudah dilayani oleh perusahaan pesaing sehingga dapat diketahui peluang yang masih tersisa. Dengan demikian perusahaan dapat memahami para pesaingnya dan dapat mengukur kekuatan dan kelemahannya sehingga diharapkan dapat unggul dalam persaingan pemasarannya.